- Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan;
- Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah;
Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Pemalang memasang polis line di Tempat – Tempat Penumpukan Sampah yang dilakukan oleh oknum Masyarakat yang tidak bertanggung Jawab dikarenakan Membuang sampah di sembarang tempat walaupun sudah dipasan Sepanduk oleh dinas Lingkungan hidup.
Hasil Kegiatan :
Telah dilaksanakan kegiatan pemasangan police line di 2(dua) lokasi tempat pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya. Lokasi tersebut adalah Jembatan kali baros Wanarejan/Jl. Jenderal Sudirman dan depan Makam ancak suci Jl. Pemuda.
Dari kegiatan tersebut masih ada sampah yang dibuang di lokasi meski sudah ada spanduk larangan dari Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pemalang.





